Sosialisasi Film – Day 34 of 365

Project 2014 Day 34 of 365

Sepertinya harus mulai saya tulisi tanggal pada setiap postingan, karena ketika memulai bulan baru saya mendadak harus menghitung ini sudah memasuki hari ke berapa. Sekarang tanggal 3 Februari 2014. Hari ini saya mendapat hal formal baru pada sebuah acara bertajuk “Sosialisai Pengawasan Peredaran dan Pertunjukan Film di Daerah dalam Rangka Kuantitas dan Kualitas Fasilitasi Pemasaran Perfilman Indonesia” bertempat di Ruang Edelweis, Hotel Sahid Rich, Yogyakarta.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan saya dilihat dari judul yang dipilih. Poin pertama: judulnya tidak menarik, bahkan saya rasa bagi insan perfilman sekalipun. Poin kedua: judulnya kepanjangan, bayangkan kalau acara ini dibuat reklame dan diletakkan di jalan raya, saya yakin para pengguna jalan hanya akan membaca 3-5 kata pertama saja dan tidak mengerti esensinya. Poin ketiga: saya rasa pemilihan kata pada judul ini terlalu dibuat-buat biar terlihat ‘expert’, maksud saya pembaca bakal pusing duluan sebelum selesai membaca judulnya. Dari saya sendiri, mengapa tidak dipermudah misalnya menjadi: “Sosialisasi Pengaturan Distribusi Film Indonesia di Daerah.”

Masuk kepada inti acaranya. Penyelenggara adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan pembicara yang mereka tunjuk adalah dosen saya sendiri, Mas Nunung dan Mas Sulhan. Biar saya ringkaskan dulu perspektif yang bertebaran pada forum ini sebelum ada beberapa hal subjektif yang akan saya lemparkan.

Pada kenyataannya, film Indonesia cepat turun layar karena sepi penonton, namun permasalahan penurunan jumlah layar ini tidak bisa serta merta dilakukan. Ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, pun di dalamnya mengatur peredaran film secara general dengan mengedepankan dua hal: bisnis dan idealis. Pada perjalanannya, sisi bisnis tetaplah yang menentukan hampir semuanya. Satu sisi, pihak filmaker dan undang-undang memikirkan butuhnya ruang apresiasi yang memadai bagi karya mereka. Namun sisi lain memperlihatkan pula operasional untuk pemilik bioskop yang tidak mungkin mempertahankan tayangan apabila sepi penonton.

Permasalahan lain muncul ketika penonton ingin menyaksikan film layar lebar bukan di hari pertama pemutaran, misalnya hari ke-3 dan ternyata filmnya sudah turun layar pada hari itu. Maka di mana letak kedaulatan audiens? Pada bagian ini, kita melihat bahwa seharusnya dunia pertunjukan film Indonesia tidak seharusnya memberlakukan hukum dagang. Terlebih pada film-film produksi Indonesia sendiri. Yang terjadi kemudian adalah berdebatan alot antar pihak-pihak yang berkepentingan, semua pihak tidak mau dirugikan, ketercapaian kesepakatan bukanlah hal yang mudah, sampai sekarang. Undang-undang sudah ada, namun tetap saja hal ini masih menjadi suatu yang tabu.

Pada paragraf ini dan sesudahnya saya akan menyatakan subjektivitas pribadi. Di antara perasaan setuju yang ada, namun tetap bermunculan hal kontra pada diri saya. Mengenai undang-undang, namanya juga diselenggarakan oleh lembaga negara, maka jelas akan membela mati-matian hal yang menjadi telur mereka. Di sini saya merasa tidak menyukainya. Saya beranggapan bahwa seharusnya forum terbuka seperti ini benar-benar dijadikan ajang untuk bersama-sama memahami, dalam artian mengerti dan menambahkan apabila dirasa ada yang kurang. Yang terjadi hanyalah penjabaran sekilas-sekilas tanpa fokus dan seakan ini bukanlah sosialisasi, hanya berupa ajang pamer bahwa ini loh udah ada undang-undangnya.

Well, saya rasa undang-undang tidak akan berguna kalau tidak dijalankan, terlebih tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya ada undang-undangnya. Kemudian berikutnya, pada acara ini saya melihat penonton sipil dijadikan bulan-bulanan, di mana posisi mereka diteropong sebagai pihak yang mutlak bersalah apabila terjadi kegagalan pada distribusi film Indonesia. Saya kontra dengan hal ini, jelas-jelas terlihat oleh semua orang, yang awam sekalipun, bahwa kegagalan yang terjadi di industri perfilman Indonesia menjadi tanggung jawab semua pihak, penonton, film maker, pengusaha pertunjukan bioskop dan tentu saja pemerintah. Tolong disadari hal ini. Tidak bisa diambil satu kesimpulan bahwa hanya ada satu pihak yang patut disalahkan. Terakhir, karena terlalu banyak hal yang saling menyembul di pikiran saya mengenai acara ini, sosialisasi dibuka pada pukul setengah sebelas pagi (di jadwal tertulis jam sembilan pagi) dan berakhir pukul setengah satu siang. Terlihat proporsional kah? Untuk sebuah acara yang ditujukan berbentuk sosialisasi, bukan barang simple men, ini undang-undang. Saya seperti hanya mampir duduk dan kemudian pulang setelah makan siang terlebih dahulu.

Terlepas dari materi yang sesungguhnya bisa sangat menarik apabila sosialisasi ini benar-benar dijadikan ajang objektivitas, karena banyak hal yang bisa disampaikan, seharusnya penyajiannya bukan hanya dibuat untuk formalitas. Kalau pada pemberitahuannya saja berbunyi ‘sosialisasi’ maka saya jujur tidak menangkap esensi yang dimaksud. Bukti fisiknya, saya hanya menghabiskan 3 lembar kertas memo ukuran 10x10cm untuk mencatat keseluruhan acara. Malahan yang lebih banyak adalah terciptanya tanda tanya-tanda tanya baru pada benak saya.

Sudah jujur hari ini?

sosialisasi (n) 1 usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum; 2 proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dl lingkungannya; 3 upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan;