Resume: Menggugat Pers dan Negara #BridgingCourse

Fakta yang ada sekarang, media di Indonesia masih seragam masalah isinya. Jumlah media cetak sebanyak 1324 buah, dengan 23,3 juta sirkulasi dan 9,4 juta eksemplar bagi 240 juta penduduk (Serikat Perusahaan Pers, 2013). Jumlah ini masih belum memadai, karena seharusnya memiliki perbandingan 1:10. Lain halnya dengan pertumbuhan internet di Indonesia yang bisa dibilang pesat, namun penetrasinya baru 24,23% atau 63 juta penduduk (APJII, 2012).

Media lain yang berjangkauan luas adalah televisi, dengan 78% dan 67% diantaranya atau sekitar 122 juta memiliki akses. (Media Scene, 2011). Terdapat 300 stasiun televisi, namun 200 diantaranya dikuasai 10 stasiun televisi nasional (didasarkan pada rating Nielsen di 10 kota besar: Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Makassar, Palembang, Banjarmasin, dan Denpasar dengan lebih dari 50% cuplikannya berada di Jakarta). Media radio Indonesia dapat dibilang paling luas jangkauannya, total 1178 radio, dengan 775 radio komersial, sisanya adalah radio lokal dan komunitas, bahkan RRI berjumlah 77.

Peraturan regulasi mengatur media menjadi dua: Pertama, media yang tidak menggunakan wilayah publik atau frekuensi seperti koran dan majalah. Kerena hal ini membutuhkan pengaturan sendiri, maka berdirilah Dewan Pers, tugasnya menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas profesi wartawan, dan menyelesaikan sengketa pemberitaan pers. Tetapi keberadaan Dewan Pers pun belum maksimal dan masih perlu diperbaiki. Kedua, media yang memakai wilayah publik seperti radio atau televisi, pengaturannya ketat dan harus netral. Namun yang terjadi sekarang adalah isinya relatif seragam dan banyak menimbulkan kontroversi, sistem berjaringan belum berjalan serta kepemilikan yang berlebihan.

Hal ini akan sangat terlihat perbedaannya apabila ditilik dari sisi sanksinya. Apabila isi media cetak tidak independen, maka tidak bisa diberi sanksi hukum, melainkan hanya sanksi etik dan sosial. Sedangkan media elektronik yang tidak netral bisa mendapatkan sanksi etik, sosial, dan hukum. Regulasi penyiaran yang ditangani oleh KPI sudah cukup banyak memberi sanksi, namun tetap saja masalah independensi, KPI masih kurang tegas.

Dikatakan pula bahwa seharusnya Kementerian Kominfo tidak membiarkan konsentrasi penyiaran terjadi. Seperti apa yang dikutip oleh Mahkamah Konstitusi dari peraturan pemerintah berbunyi bahwa seseorang atau badan hukum langsung maupun tidak langsung hanya boleh memiliki paling banyak dua stasiun televisi di dua provinsi berbeda. Namun yang terjadi sekarang, subjek yang dimaksud bisa menguasai dua stasiun televisi di satu provinsi, bahkan ada yang sampai tiga.

Introspeksi perlu dilakukan oleh pers Indonesia sekaligus peran regulator harus ditingkatkan untuk mengatasi lemahnya independensi media maupun demokrasi, apalagi menjelang tahun politik 2014. Penegakan hukum pun harus dilakukan Kementerian Kominfo bekerjasama dengan KPI serta Bapepam-LK.

Sumber:
Menggugat Pers dan Negara, oleh Amir Effendi Siregar (dimuat di Kompas edisi cetak, 18 April 2013)