Project 2014 Day 137 of 365
17 Mei 2014.
Jangan samakan, sejajarkan, streetart dengan vandalisme.
Opini ini selalu memperoleh perlawanan dari kalangan atas, artinya mereka yang tidak mengerti perbedaan makna, namun berhasil duduk sebagai pembuat kebijakan.
Banyak orang yang masih bingung mengkategorikan streetart. Namun secara sederhana, streetart memiliki ideologi dasar yang jelas. Tidak hanya coret-coretan pengotor saja (baca: tulisan nama geng yang ada di mana-mana).
Streetart memberikan karya yang bentuknya bisa menggelitik dan mengedukasi penontonnya. Streetart bahkan memiliki perencanaan dulu sebelum dituangkan ke dalam media.
Karena sudah memiliki arah yang baik dan jelas, bukan berarti semua orang langsung bisa mengubah pola pikir awal. Asosiasi vandal masih sangat erat. Kalau mau dijabarkan secara singkat vandal adalah sesuatu yang mengganggu. Maka sampai pada level ini, banyak hal yang dirasa “mengganggu” bisa dikategorikan sebagai vandalisme, terutama yang menyangkut visual. Misalnya poster, banner (yang saling tumpuk dan mengotori), baliho, umbul-umbul, coret-coretan antar geng, pun hal-hal lainnya. Harusnya ini lah yang dimasukkan ke dalam items terlarang.
Ketakutan baru bertambah karena sebentar lagi muncul perda (di Yogyakarta) yang masih mengkategorikan street art ke dalam bentuk pelanggaran. Pemikiran kolot memang menjadi pembeda antara yang mau mendengar, maupun yang tidak sehingga bersikap whatever.
Sudah memahami hal baru apa hari ini?
*Tulisan ini terinspirasi oleh diskusi bersama dengan beberapa komunitas street art sore hari tadi. Terimakasih sudah memberikan beberapa pemahaman baru yang lebih bisa diterima logika. Terus berjuang!